Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan, Nomor: 29030/B.B4./GT/2016,
dijelaskan bahwa: Peserta sertifikasi guru wajib mempersiapkan diri sebelum
mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi materi sesuai dengan bidang studi
yang akan disertifikasi. Materi tersebut telah disiapkan oleh Direktorat
jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan dapat diunduh melalui laman http://sertifikasiguru.id.
Download : Petunjuk teknis cara mengakses laman Sertifikasiguru.id
Download : Surat Dirjen GTK Nomor 29030/B.B4./GT/2016
Download : Surat Dirjen GTK Nomor 29030/B.B4./GT/2016
Guru Wajib mempelajari Subtansi Materi Bidang Studi Sertifikasi Guru sebelum Mengikuti PLPG 2016
Reviewed by Admin
on
September 24, 2016
Rating:
Reviewed by Admin
on
September 24, 2016
Rating:


Tidak ada komentar: